Pekerja non-kantor harus menjalani pemeriksaan kesehatan setiap tahun, sedangkan pekerja kantor harus menjalani pemeriksaan kesehatan setiap 2 tahun sekali. Anda dapat memeriksa apakah Anda termasuk dalam kategori yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan melalui situs web Badan Asuransi Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) setelah melakukan verifikasi identitas. Mereka yang termasuk dalam kategori wajib pemeriksaan kesehatan meliputi peserta pekerja, kepala keluarga, anggota keluarga berusia 20 tahun ke atas, tanggungan, dan penerima manfaat layanan kesehatan dari golongan usia 19 hingga 64 tahun. Mereka yang bukan pekerja non-kantor akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tahun ganjil jika lahir pada tahun ganjil dan pada tahun genap jika lahir pada tahun genap. Karyawan dapat mengunjungi rumah sakit kapan saja sepanjang tahun untuk menjalani pemeriksaan kesehatan gratis, dan mereka yang berusia 40 tahun ke atas akan menjalani pemeriksaan kanker tambahan, dengan beberapa biaya ditanggung sendiri.
Komentar0