Pengelola Keselamatan pada Fasilitas Pemakai Gas wajib ditunjuk dan mengikuti pelatihan baru dalam waktu 6 bulan setelah penunjukan, serta pelatihan lanjutan setiap 3 tahun.
Jika tidak menunjuk Pengelola Keselamatan, dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta, dan pelatihan dapat dilakukan secara offline atau online.
Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan melalui situs web Badan Keamanan Gas Nasional (BKSN), dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di saluran berita terkait.
Anda dapat mendaftar pelatihan Manajer Keselamatan Gas di situs web Badan Keselamatan Gas Korea. Manajer keselamatan untuk fasilitas penggunaan gas harus menyelesaikan pelatihan baru dalam waktu 6 bulan setelah penunjukan, dan harus menyelesaikan pelatihan lanjutan setiap 3 tahun. Jika diperlukan pelatihan khusus dan pelatihan khusus, Anda harus mendaftar dalam waktu 1 bulan, dan setelah menyelesaikan pelatihan pengembangan, Anda harus mendaftar pelatihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Badan Keselamatan Gas Korea. Untuk manajemen keselamatan fasilitas kebakaran, bahan berbahaya, dan gas, penunjukan manajer keselamatan diperlukan, dan pelatihan dan sertifikasi manajer keselamatan untuk fasilitas penggunaan gas wajib. Jika manajer keselamatan tidak ditunjuk, denda hingga 10 juta won dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Gas Kota. Pelatihan dilakukan secara offline atau online non-tatap muka, dan praktik dan sertifikasi dapat dilakukan secara bersamaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat saluran berita terkait.