Untuk mengoperasikan forklift kurang dari 3 ton, SIM 1 dan penyelesaian pelatihan 12 jam adalah wajib.
Melalui pelatihan teori dan praktik, Anda akan belajar cara mengoperasikan forklift, dan setelah pelatihan, Anda dapat memperoleh sertifikat dari Dinas Perhubungan setempat untuk mengoperasikan forklift.
Biaya pelatihan berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000, dan Anda dapat mengurangi biaya dengan memanfaatkan bantuan pemerintah, dan mengikuti pelatihan excavator (alat berat) secara bersamaan dapat membantu meningkatkan peluang kerja Anda.
Untuk mengoperasikan forklift (pengangkat barang) dengan kapasitas kurang dari 3 ton, Anda harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan 1, dan kemudian menyelesaikan pelatihan selama 12 jam. Pelatihan ini terbagi menjadi 6 jam teori dan 6 jam praktik. Dalam materi teori, Anda akan mempelajari cara memuat dan memindahkan barang, sedangkan dalam praktik, Anda akan langsung belajar mengoperasikan forklift. Biaya pelatihan berkisar antara 250.000 hingga 500.000 rupiah, dan Anda dapat menghemat biaya dengan memanfaatkan kartu Prakerja atau bantuan pemerintah. Setelah menyelesaikan pelatihan, Anda dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Operator Alat Berat Kecil dari Dinas Perhubungan setempat, sehingga Anda dapat mengoperasikan forklift di jalan raya. Mengoperasikan forklift tanpa SIM dapat berujung pada sanksi hukum, jadi harap berhati-hati. Selain itu, mengikuti pelatihan operator excavator (penggali) dengan kapasitas kurang dari 3 ton juga dapat membantu meningkatkan peluang kerja Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke saluran berita.