Pencarian pencabutan izin usaha memungkinkan Anda untuk mendapatkan informasi mengenai bisnis yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan Pangan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Undang-Undang Persaingan Usaha yang Adil. Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Pangan dapat diverifikasi melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan pelanggaran terkait konstruksi dapat dikonfirmasi melalui Kiscon. Pada umumnya, informasi pencabutan izin usaha disediakan oleh pemerintah daerah. Pencabutan izin usaha atau tindakan administratif lainnya dilakukan berdasarkan pada pelanggaran hukum yang terjadi. Sebagai contoh, Kementerian Ketenagakerjaan menangani pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak menangani masalah penggelapan pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani pelanggaran UU Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menangani kasus pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat.
Pencabutan izin usaha biasanya berlaku maksimal 180 hari, dan dapat disertai dengan tindakan administratif lainnya seperti denda, perintah perbaikan, pencabutan izin, denda administratif, pengembalian sukarela, dan peringatan, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan pencarian pencabutan izin usaha, Anda dapat mengetahui tanggal penetapan pencabutan izin, jenis usaha, nama tempat usaha, alamat lokasi usaha, dan informasi pencabutan izin. Jika Anda memilih tempat usaha tertentu yang telah mendapatkan pencabutan izin, Anda dapat melihat secara detail isi pelanggaran, dasar hukumnya, jangka waktu pencabutan izin, serta informasi mengenai bagian dan petugas yang bertanggung jawab. Informasi ini hanya untuk referensi, dan untuk informasi lebih lanjut, Anda disarankan untuk menghubungi pemerintah daerah atau bagian yang bertanggung jawab secara langsung.
Komentar0