Peserta pensiun yang sudah terdaftar pun kini dapat memindahkan rekening mereka ke perusahaan keuangan lain tanpa harus membatalkan produknya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 31 Oktober 2024, hal ini memungkinkan perpindahan dana ke perusahaan keuangan yang menawarkan tingkat pengembalian yang lebih baik tanpa harus mengkonversi saham atau reksa dana menjadi uang tunai, dan tanpa dikenakan biaya pembatalan di tengah jalan. Meskipun demikian, perlu kehati-hatian dalam memilih karena setiap perusahaan keuangan mungkin memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda. Bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan asuransi menawarkan berbagai suku bunga dan keuntungan untuk menarik nasabah. Nasabah dapat memilih dari berbagai produk, mulai dari produk yang aman hingga produk berisiko tinggi, namun perpindahan hanya dimungkinkan antar rekening dengan jenis yang sama.
Komentar0