![translation](https://cdn.durumis.com/common/trans.png)
Ini adalah postingan yang diterjemahkan oleh AI.
Pilih Bahasa
Teks yang dirangkum oleh AI durumis
- Jika hewan peliharaan Anda meninggal, Anda harus melaporkan secara online melalui Sistem Manajemen Perlindungan Hewan atau mengunjungi kantor distrik/kota untuk melaporkan.
- Anjing atau kucing yang berusia 2 bulan atau lebih harus didaftarkan, dan pelaporan diperlukan jika mereka meninggal.
- Laporan kematian hewan peliharaan yang terdaftar harus dilakukan dalam waktu 30 hari, dan jika tidak dilaporkan, Anda dapat dikenakan denda hingga 500.000 won.
Jika hewan peliharaan Anda meninggal, Anda dapat melaporkannya secara daring melalui Sistem Manajemen Perlindungan Hewan atau mengunjungi kantor kecamatan setempat untuk melapor. Anjing atau kucing yang berusia lebih dari 2 bulan wajib didaftarkan dan harus dilaporkan saat meninggal. Jika hewan peliharaan yang terdaftar hilang, Anda harus melaporkan perubahan tersebut dalam waktu 10 hari, dan jika terjadi kematian atau perubahan pemilik, Anda harus melaporkan dalam waktu 30 hari. Departemen yang bertanggung jawab di setiap daerah mungkin berbeda, jadi sebaiknya hubungi bagian keluhan terlebih dahulu. Jika tidak melaporkan dalam waktu satu bulan, Anda dapat dikenakan denda hingga 500.000 won. Setelah laporan kematian, data hewan peliharaan tetap tersimpan sebagai catatan, dan Anda harus mengajukan laporan pembatalan pendaftaran hewan peliharaan.